SUNGAIPENUH - Kisah pilu Rafina Salsabila (26) berakhir di balik jeruji besi. Keinginan sesaat untuk berjudi online telah menghancurkan masa depannya, merenggut kebebasan dan menorehkan luka mendalam bagi para nasabah Bank 9 Jambi Kerinci.
Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Kota Jambi, menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara kepada Rafina pada Senin (17/11/2025). Ia terbukti melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci, menguras dana nasabah senilai Rp7, 1 miliar demi memuaskan hasrat judi online.
Modus operandi Rafina terbilang licik. Berawal dari kepercayaan yang diberikan seorang nasabah untuk melakukan penarikan dana, ia dengan lihai memanfaatkannya. Pelaku kemudian berani mengaku seolah-olah ia juga diberi kuasa oleh nasabah lain, bahkan nekat memalsukan tanda tangan pemilik rekening agar teller tak curiga sedikitpun.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandiyah, membeberkan kronologi kasus ini dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada Senin (2/6/2025). Ia menjelaskan bahwa total 27 rekening menjadi korban aksi Rafina dalam kurun waktu September 2023 hingga September 2024.
"Karena sebelumnya teller pernah melihat pelaku menarik uang atas kuasa nasabah, akhirnya permintaan berikutnya tidak dicurigai, " ungkap AKBP Taufik Nurmandiyah.
Kasus ini mulai terkuak ketika sejumlah nasabah mulai resah. Mereka mempertanyakan mengapa pengajuan pinjaman mereka tak kunjung cair, padahal informasi yang beredar menyebutkan pinjaman tersebut telah disetujui dan dicairkan. Setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata uang pinjaman tersebut tidak pernah sampai ke tangan nasabah. Rafina kembali beraksi dengan memalsukan dokumen dan tanda tangan agar pencairan terlihat sah.
"Setelah muncul keluhan para nasabah, barulah kami melakukan penyelidikan lebih dalam, " tambah AKBP Taufik Nurmandiyah.
Jumlah dana yang berhasil dikuras Rafina dari setiap rekening bervariasi, mulai dari Rp400 juta hingga Rp1 miliar. Atas perbuatannya yang merugikan banyak pihak, Rafina dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan. (PERS)

Updates.